Tugas & Fungsi Tasks & Functions
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 91 TAHUN 2016
Camat mempunyai tugas : a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum; b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati; e. mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum; f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan; g. menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi terpadu kecamatan; h. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan; i. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah kabupaten di kecamatan; j. melaksanakan tugas lain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan; k. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Sidoarjo; l. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugasnya.
Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi penyusunan perencanaan, pelaporan, ketatausahaan, kepegawaian, dan keuangan serta pelayanan umum.Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana program, pengumpulan dan pengelolaan data serta pelaporan; b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas seksi- seksi; c. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan keprotokolan; d. pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.