Pembuatan E-KTP Baru
No. SK : 067/366/438.7.15/2022
Persyaratan Pelayanan
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Kantor Kecamatan membawa fotocopy Kartu Keluarga
- Petugas Rekam KTP melakukan verifikasi data pemohon
- Petugas Rekam KTP melakukan proses rekam e-KTP
- Petugas Rekam KTP memberikan tanda terima pengambilan KTP kepada Pemohon
- Pemohon datang kembali ke Kecamatan sesuai tanggal pengambilan di tanda terima untuk mendapatkan KTP
Waktu Pelayanan
1 Hari
Tergantung lancarnya jaringan kependudukan dan alat perekaman normal
Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
Keping E-KTP
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran dan atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal