Pembuatan E-KTP Perubahan Elemen Data
Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK : 067/366/438.7.15/2022
Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy KK
- KTP Lama
- Surat Kehilangan dari Polsek (Jika Kehilangan e-KTP)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Kantor Desa membawa fotocopy Kartu Keluarga dan Surat Kehilangan KTP dari Polsek (Jika kehilangan KTP)
- Petugas Registrasi Adminduk Desa melakukan verifikasi berkas pemohon. Jika kurang maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
- Petugas Registrasi Adminduk Desa melakukan entri permohonan KTP ke Aplikasi PLAVON Dukcapil
- Petugas Plavon, SIAK, dan Cetak KTP Kecamatan melakukan verifikasi dan proses Cetak KTP
- Pemohon datang ke Kecamatan jika Status permohonan di Plavon Selesai dengan membawa Tanda Terima Plavon dan KTP lama
Waktu Pelayanan
2 Hari
Tergantung lancarnya jaringan kependudukan dan blanko e-ktp tersedia
Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
Keping E-KTP
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran dan atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal