Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru
Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK : 067/366/438.7.15/2022
Persyaratan Pelayanan
- Asli Kartu Keluarga (KK)
- Data Pendukung : Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, Surat Kehilangan dari Polsek (jika kehilangan KK asli), nomor HP dan email
- Nomor Telepon dan e-mail aktif
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Kantor Desa membawa berkas permohonan kartu keluarga dan mengisi formulir
- Petugas Registrasi Adminduk Desa melakukan verifikasi berkas pemohon. Jika kurang maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
- Petugas Registrasi Adminduk Desa melakukan entri permohonan kartu keluarga ke Aplikasi PLAVON Dukcapil
- Petugas Plavon dan SIAK Kecamatan melakukan verifikasi dan proses kartu keluarga melalui Aplikasi PLAVON dan SIAK
- Setelah status pengajuan Selesai di Aplikasi PLAVON, pemohon dapat mengambil kartu keluarga di Kecamatan, dengan membawa tanda terima
Waktu Pelayanan
5 Hari
Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
Kartu Keluarga (KK)
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran dan atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal