Pengurusan Kartu Pencari Kerja (AK-1)
Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK : 067/366/438.7.15/2022
Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah SD sampai terakhir
- Pas Photo
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan Kartu Pencari Kerja melalui Aplikasi SIPRAJA
- Operator SIPRAJA Kecamatan melakukan verifikasi permohonan melalui Aplikasi SIPRAJA. Jika kurang lengkap berkas akan ditolak dan dikembalikan ke pemohon
- Camat melakukan validasi dan penandatanganan elektronik setelah diverifikasi Operator SIPRAJA Kecamatan
- Operator SIPRAJA Kecamatan mencetak Kartu Pencari Kerja dan menyerahkan ke pemohon
Waktu Pelayanan
1 Hari
Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
Kartu Pencari Kerja (AK/I)
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran dan atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal