Registrasi Surat Keterangan Waris
Registrasi Surat Keterangan Waris
Persyaratan Pelayanan
- Surat Keterangan dari desa yang mengetahui Kepala Desa dan ditandatangani seluruh ahli waris
- Fotocopy Akta Kematian
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy akta kelahiran
- Bukti Pembayaran PBB 2 Tahun Terakhir
- Asli SHM Tanah/Bangunan (Jika Waris Tanah)
- Berita Acara Sidang Waris di desa (Jika Waris Tanah)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon Datang ke Kantor Kecamatan membawa berkas Surat Waris dari Desa
- Petugas Waris Kecamatan melakukan verifikasi berkas Surat Waris beserta kelengkapannya. Jika kurang maka akan dikembalikan ke pemohon
- Petugas Waris dan Camat akan melakukan sidang waris yang dihadiri oleh Perangkat Desa, Saksi Waris dan keluarga Waris
- Camat melakukan penandatanganan Surat Waris
- Petugas Waris menyerahkan Surat Waris kepada pemohon setelah distempel Kecamatan
Waktu Pelayanan
60 Menit
Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
Pengesahan Surat Keterangan Waris
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran dan atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal