Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK : 067/366/438.7.15/2022
Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP
- Surat pengantar RT/RW
- Surat Pernyataan dari pemohon bermaterai
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan SKTM melalui Aplikasi SIPRAJA
- Petugas Operator SIPRAJA Desa melakukan verfikasi permohonan SKTM warga di Aplikasi SIPRAJA. Jika tidak lengkap maka Operator Desa mengembalikan / menolak SKTM di Aplikasi SIPRAJA
- Petugas SIPRAJA SKTM di Kecamatan melakukan verifikasi di Aplikasi SIPRAJA
- Camat melakukan tanda tangan elektronik di SIPRAJA
- Petugas Operator SIPRAJA Desa mencetak SKTM yang sudah ditandatangan elektronik Camat dan diserahkan ke Pemohon
Waktu Pelayanan
1 Hari
Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran dan atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal