Pengumuman Perkawinan Non-Muslim
Pengumuman Perkawinan Non-Muslim
Persyaratan Pelayanan
- Surat Pengantar dari Dispendukcapil
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Kantor Kecamatan membawa Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
- Surat diterima oleh Petugas Loket Pelayanan dan pemohon diberikan tanda terima pengambilan
- Petugas Loket Pelayanan memberikan Surat Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk diteruskan ke Camat
- Camat melakukan Disposisi kemudian Petugas Loket Pelayanan menempelkan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo ke Papan Pengumuman selama 10 hari
- Setelah 10 hari tidak ada keberatan, Petugas Loket Pelayanan membuat surat balasan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
Waktu Pelayanan
10 Hari
Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
Pengumuman Perkawinan Non-muslim
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran dan atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal