Surat Dispensasi Nikah Muslim
Surat Dispensasi Nikah Muslim
Persyaratan Pelayanan
- Surat Pengantar dari Desa
- Surat Pengantar dari KUA
- Fotocopy KTP
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke Kantor Kecamatan membawa berkas permohonan Dispensasi Nikah Muslim.
- Petugas Loket Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan Dispensasi Nikah Muslim. Jika kurang lengkap akan dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi.
- Kasi Kesejahteraan Sosial membuat Surat Dispensasi Nikah Muslim dan diteruskan ke Camat untuk divalidasi.
- Camat melakukan validasi dan penandatanganan Surat Dispensasi Nikah Muslim
- Kasi Kesejahteraan Sosial menyerahkan Surat Dispensasi Nikah Muslim kepada pemohon setelah distempel Kecamatan
Waktu Pelayanan
30 Menit
Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
Surat Dispensasi Nikah Muslim
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran dan atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal