38378
Pelayanan Kami
Terdapat Layanan online, klik disini. No. SK : 067/1616/438.7.15/2023 Persyaratan Pelayanan KTP Lama Fotokopi Kartu Keluarga Mengisi formulir F-1.02 Hasil scan KTP Asli Hasil scan Kartu Keluarga asli Hasil scan formulir F-1.02 Khusus untuk Perubahan foto : 1. Perubahan foto secara langsung hanya dapat dilakukan bagi pemohon perempuan yang akan mengganti foto karena alasan mengenakan / melepas jilbab 2. Perubahan foto karena alasan lain hanya bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan elemen data atau KTP rusak Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id Pemohon Memilih menu pengajuan Pemohon Memilih submenu KTP Pemohon Memilih submenu perubahan biometrik Mengisi data pemohon Melakukan upload data persyaratan Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya Pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke Kecamatan Pemohon datang langsung ke Kecamatan Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor Desa/Kelurahan Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya Pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke Kecamatan Pemohon datang langsung ke Kecamatan Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan Waktu Pelayanan 2 Hari kerja Jika tidak terkendala teknis. Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya Produk Layanan KTP-el Pengaduan Layanan 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Kamis, 04 Juli 2024 130Terdapat Layanan online, klik disini. No. SK : 067/1616/438.7.15/2023 Persyaratan Pelayanan Kartu Keluarga Surat kelahiran dari RS/ Bidan / Klinik / Puskesmas Mengisi Formulir F-1.01 dan F-1.02 KTP orang tua Buku Nikah/ Akta Perkawinan orangtua Nomor handphone dan email pribadi Surat Pengantar RT, RW Hasil Scan Kartu Keluarga Asli Hasil Scan Surat kelahiran dari RS/ bidan / Klinik / Puskesmas Hasil Scan Formulir F-1.01 dan F-1.02 Hasil Scan KTP orang tua Hasil Scan Buku Nikah/ Akta Perkawinan Nomor handphone dan email Hasil scan Surat Pengantar RT, RW Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK Pencetakkan KK Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id Pemohon Memilih menu pengajuan Pemohon memilih sub menu KK Pemohon memilih sub menu tambah biodata Mengisi data permohonan Upload data persyaratan Proses verifikasi data oleh operator kecamatan Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya Proses pengajuan TTE KK Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan Petugas melakukan verifikasi dan entri data sertaupload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhipemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. Proses pengajuan TTE KK Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email Waktu Pelayanan 3 Hari kerja Jika tidak terkendala teknis. Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya Produk Layanan Kartu Keluarga (KK) Pengaduan Layanan 1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Kamis, 04 Juli 2024 77Terdapat Layanan online, klik disini. No. SK : 067/1616/438.7.15/2023 Persyaratan Pelayanan Kartu Keluarga (KK) Lama Mengisi formulir F-1.02 Mengisi Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai Data pendukung perubahan elemen data (surat nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan / SK Pekerjaan/ Bukti golongan darah/surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan) Nomor handphone dan email pribadi Hasil Scan Kartu Keluarga (KK) Lama Asli Hasil Scan formulir F-1.02 Hasil Scan Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk bermaterai Hasil scan Data pendukung perubahan elemen data (surat nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan / SK Pekerjaan/ Bukti golongan darah/surat keterangan pemeluk agama atau kepercayaan) Email pribadi dan nomor handphone Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK Pencetakkan KK Pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id Pemohon Memilih menu pengajuan Pemohon memilih sub menu KK Pemohon Memilih submenu Perubahan Data Mengisi data permohonan Upload data Persyaratan Proses verifikasi data oleh operator kecamatan Data dukung yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya Proses pengajuan TTE KK Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor Desa/Kelurahan Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. Proses pengajuan TTE KK Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email Waktu Pelayanan 3 Hari kerja Jika tidak terkendala teknis. Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya Produk Layanan Kartu Keluarga (KK) Pengaduan Layanan 1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Kamis, 04 Juli 2024 135Terdapat Layanan online, klik disini. No. SK : 067/1616/438.7.15/2023 Persyaratan Pelayanan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk KK hilang Kartu Keluarga (KK) untuk KK Rusak Mengisi Formulir F-1.02 Hasil Scan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian asli untuk KK hilang Hasil Scan Kartu Keluarga (KK) asli untuk KK Rusak Hasil scan Formulir F-1.02 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK Pencetakkan KK Pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id Pemohon Memilih menu pengajuan Pemohon memilih sub menu KK Pemohon Memilih submenu Hilang untuk KK Hilang dan Rusak untuk KK rusak Mengisi data permohonan Upload data persyaratan Proses verifikasi data oleh operator kecamatan Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya Proses pengajuan TTE KK Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor Desa/Kelurahan Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. Proses pengajuan TTE KK Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email Waktu Pelayanan 3 Hari kerja Jika tidak terkendala teknis. Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya Produk Layanan Kartu Keluarga (KK) Pengaduan Layanan 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Kamis, 04 Juli 2024 74Terdapat Layanan online, klik disini. No. SK : 067/1616/438.7.15/2023 Persyaratan Pelayanan Kartu Keluarga (KK) Lama Mengisi Formulir F-1.02 Hasil scan Kartu Keluarga (KK) lama Hasil scan Formulir F-1.02 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK Pencetakkan KK Pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id Pemohon Memilih menu pengajuan Pemohon memilih sub menu KK Pemohon Memilih submenu Hilang untuk KK Hilang dan Rusak untuk KK rusak Mengisi data permohonan Upload data persyaratan Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya Proses pengajuan TTE KK Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor Desa/Kelurahan Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. Proses pengajuan TTE KK Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email Waktu Pelayanan 3 Hari kerja Jika tidak terkendala teknis. Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya Produk Layanan Kartu Keluarga (KK) Pengaduan Layanan 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Kamis, 04 Juli 2024 55Terdapat Layanan online, klik disini. No. SK : 067/1616/438.7.15/2023 Persyaratan Pelayanan Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap Foto copy Kartu Keluarga Foto copy Akta Kelahiran Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari KIA Asli apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang Hasil scan berwarna KK Asli Hasil scan berwarna Akta Kelahiran Hasil scan pas foto berwarna untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari Hasil scan KIA Asli apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak Hasil scan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon mengajukan berkas permohonan pembuatan KIA ke kantor Kecamatan Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KIA Petugas memberikan tanda terima Petugas Mencetak KIA Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id Pemohon Memilih menu pengajuan Pemohon Memilih submenu KIA Pemohon Memilih submenu pengajuan baru untukKIA baru, Ganti foto untuk perubahan, Kehilangan untuk KIA hilang dan Rusak untuk KIA Rusak. Pemohon Mengisi data pemohon Pemohon Melakukan upload data persyaratan Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya. Petugas mencetak KIA Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor Desa/Kelurahan Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya Petugas mencetak KIA Waktu Pelayanan 2 Hari kerja Jika tidak terkendala teknis. Biaya Pelayanan Tidak dipungut biaya Produk Layanan Kartu Identitas Anak (KIA) Pengaduan Layanan 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Kamis, 04 Juli 2024 70