TUGAS -
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 10
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah di Kecamatan.
FUNGSI -
Untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati
Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
- Mengkoordnasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan
peraturan bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana
pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang
dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat Kecamatan;
- Menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi terpadu
kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan
kelurahan;
- Melakukan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah kabupaten di
Kecamatan;
- Melakukan tugas lain yang diamanatkan peraturan
perundang-undangan;
- Melakukan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten Sidoarjo;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan
tugasnya.