38375

HARI INI 46
BULAN INI 13986
TAHUN INI 4478

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) karena perubahan biometrik (foto/ tanda tangan)

Publish Kamis, 04 Juli 2024

Dibaca 129 kali

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : 067/1616/438.7.15/2023

 

  1. KTP Lama
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Mengisi formulir F-1.02
  4. Hasil scan KTP Asli
  5. Hasil scan Kartu Keluarga asli
  6. Hasil scan formulir F-1.02
  7. Khusus untuk Perubahan foto : 1. Perubahan foto secara langsung hanya dapat dilakukan bagi pemohon perempuan yang akan mengganti foto karena alasan mengenakan / melepas jilbab 2. Perubahan foto karena alasan lain hanya bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan elemen data atau KTP rusak

 

  1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
  2. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
  3. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan
  4. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
  5. Pemohon Memilih menu pengajuan
  6. Pemohon Memilih submenu KTP
  7. Pemohon Memilih submenu perubahan biometrik
  8. Mengisi data pemohon
  9. Melakukan upload data persyaratan
  10. Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
  11. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
  12. Pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke Kecamatan
  13. Pemohon datang langsung ke Kecamatan
  14. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan
  15. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor Desa/Kelurahan
  16. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
  17. Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
  18. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
  19. Pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke Kecamatan
  20. Pemohon datang langsung ke Kecamatan
  21. Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan

 

2 Hari kerja
 

Jika tidak terkendala teknis.

Tidak dipungut biaya

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...