38378
Publish Rabu, 07 Agustus 2024
Dibaca 160 kali
TUGAS -
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 10
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah di Kecamatan.
FUNGSI -
Untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati
Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
Bagikan :
BERITA POPULER
Desa Kedungrawan Rancang Masa Depan, Camat Krembung Hadiri Langsung
Rabu, 25 September 2024
FGD PEMANFAATAN TANAMAN TOGA BAGI IBU-IBU PKK SE KECAMATAN KREMBUNG
Selasa, 28 Februari 2023
Senang banget lihat anak-anak TK Kusuma Harapan senang dapat KIA!
Senin, 09 September 2024
BERITA TERKINI
Desa Kedungrawan Rancang Masa Depan, Camat Krembung Hadiri Langsung
Rabu, 25 September 2024
Desa Balonggarut Rancang Masa Depan Melalui Musdes RKP 2025
Jumat, 20 September 2024
Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Desa Kandangan Sukses Gelar Musdes RKPDes 2025
Sabtu, 14 September 2024
Senang banget lihat anak-anak TK Kusuma Harapan senang dapat KIA!
Senin, 09 September 2024