57224
Publish Rabu, 07 Agustus 2024
Dibaca 192 kali
TUGAS -
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 10
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah di Kecamatan.
FUNGSI -
Untuk melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati
Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
Bagikan :
BERITA POPULER
Hasil SKM Semester 1 Tahun 2023
Selasa, 04 Juli 2023
Maklumat Pelayanan 2023
Senin, 13 November 2023
Publikasi Forum Konsultasi Publik Kecamatan Krembung
Selasa, 16 Juli 2024
BERITA TERKINI
Desa Kedungrawan Rancang Masa Depan, Camat Krembung Hadiri Langsung
Rabu, 25 September 2024
Desa Balonggarut Rancang Masa Depan Melalui Musdes RKP 2025
Jumat, 20 September 2024
Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Desa Kandangan Sukses Gelar Musdes RKPDes 2025
Sabtu, 14 September 2024
Senang banget lihat anak-anak TK Kusuma Harapan senang dapat KIA!
Senin, 09 September 2024