Penerbitan Kartu Identitas Anak
Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK : 067/366/438.7.15/2022
Persyaratan Pelayanan
- Formulir Permohonan KIA
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP Orangtua
- Foto berwarna ukuran 3x4 2 lembar(jika anak berusia diatas 5 tahun)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon Datang ke Kantor Desa sesuai alamat di KK membawa berkas permohonan KIA
- Petugas Registrasi Adminduk Desa melakukan verifikasi berkas KIA. Jika ada yang salah, maka berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
- Petugas Adminduk Desa melakukan entri permohonan KIA di Aplikasi Plavon Dukcapil
- Operator Plavon dan SIAK Kecamatan verifikasi berkas permohonan KIA di Aplikasi PLAVON Dukcapil kemudian mencetak KIA
- Pemohon datang ke Kecamatan jika Status permohonan di Plavon Selesai dengan membawa Tanda Terima Plavon
Waktu Pelayanan
2 Hari
Mendapat Kuota Online
Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
Kartu Identitas Anak (KIA)
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran dan atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal