Legalisir Surat
Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy surat / berkas yang akan dilegalisir
- Berkas / Surat Asli
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon Datang ke Kantor Kecamatan membawa fotocopy berkas yang akan dilegalisir dan berkas aslinya
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melakukan verifikasi dan memberikan stempel nama pejabat yang akan menandatangani berkas
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melakukan penandatanganan berkas yang akan dilegalisir
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melakukan register berkas yang sudah dilegalisir dan melakukan stempel berkas
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian memberikan berkas yang sudah dilegalisir kepada pemohon
Waktu Pelayanan
20 Menit
Biaya Pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
Legalisir Surat
Pengaduan Layanan
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran dan atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal