38376

HARI INI 47
BULAN INI 13987
TAHUN INI 4479

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) KTP-el baru

Publish Selasa, 19 April 2022

Dibaca 135 kali

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : 067/1616/438.7.15/2023

 

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Mengisi formulir F-1.02
  4. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  5. Hasil Scan Kartu Keluarga Asli

 

  1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman
  2. Petugas melakukan verifikasi data pemohon
  3. Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk
  4. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el
  5. Petugas mencetak KTP-el
  6. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
  7. Pemohon Memilih menu pengajuan
  8. Pemohon Memilih submenu KTP
  9. Pemohon Memilih submenu perekaman
  10. Pemohon mengisi data pemohon dan melakukan upload data persyaratan
  11. Petugas melakukan verifikasi data permohonan
  12. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
  13. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil
  14. Petugas melakukan perekaman KTP-el
  15. Petugas mencetak KTP-el
  16. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor Desa/Kelurahan
  17. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
  18. Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
  19. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
  20. Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil
  21. Petugas melakukan perekaman KTP-el
  22. Petugas mencetak KTP-el

 

2 Hari kerja
 

Jika tidak terkendala teknis.

Tidak dipungut biaya

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...