38376

HARI INI 47
BULAN INI 13987
TAHUN INI 4479

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Warga Negara Indonesia (WNI) karena perubahan elemen data/ rusak/ hilang

Publish Selasa, 19 April 2022

Dibaca 112 kali

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : 067/1616/438.7.15/2023

 

  1. KTP Lama (jika rusak / perubahan elemen data )
  2. Surat Kehilangan (jika Hilang)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Mengisi formulir F-1.02
  5. Hasil Scan KTP Asli (jika rusak / perubahan elemen data)
  6. Hasil Scan surat kehilangan dari polsek ( Jika Hilang)
  7. Hasil Scan Kartu Keluarga asli
  8. Hasil scan formulir F-1.02

 

  1. Pemohon (Pemilik KTP-el atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak KTP-el
  2. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
  3. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el
  4. Pencetakan KTP-el
  5. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
  6. Pemohon memilih menu pengajuan
  7. Pemohon memilih submenu KTP
  8. Pemohon memilih submenu i. Rusak/Cetak ulang untuk permohonan cetak KTPel karena Rusak dan perubahan elemen data ii. Kehilangan untuk permohonan cetak KTP-el karena hilang
  9. Mengisi data pemohon
  10. Melakukan upload data persyaratan
  11. Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
  12. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
  13. Proses penerbitan KTP-el
  14. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor Desa/Kelurahan
  15. Petugas melakukan verifikasi dan entri data sertaupload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
  16. Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
  17. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
  18. Proses penerbitan KTP-el

 

2 Hari kerja

Jika tidak terkendala teknis
Tidak dipungut biaya

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...