38377

HARI INI 48
BULAN INI 13988
TAHUN INI 4480

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Warga Negara Indonesia (WNI) karena Pisah KK

Publish Kamis, 04 Juli 2024

Dibaca 54 kali

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : 067/1616/438.7.15/2023

 

  1. Kartu Keluarga (KK) Lama
  2. Mengisi Formulir F-1.02
  3. Hasil scan Kartu Keluarga (KK) lama
  4. Hasil scan Formulir F-1.02

 

  1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
  2. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
  3. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK
  4. Pencetakkan KK
  5. Pemohon mengambil KK yang sudah di cetak atau cetak mandiri melalui email yang dikirim sistem
  6. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
  7. Pemohon Memilih menu pengajuan
  8. Pemohon memilih sub menu KK
  9. Pemohon Memilih submenu Hilang untuk KK Hilang dan Rusak untuk KK rusak
  10. Mengisi data permohonan
  11. Upload data persyaratan
  12. Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
  13. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
  14. Proses pengajuan TTE KK
  15. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email
  16. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor Desa/Kelurahan
  17. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
  18. Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
  19. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
  20. Proses pengajuan TTE KK
  21. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email

 

3 Hari kerja
 

Jika tidak terkendala teknis.

Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga (KK)

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...