38376

HARI INI 47
BULAN INI 13987
TAHUN INI 4479

Penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA)

Publish Kamis, 04 Juli 2024

Dibaca 69 kali

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : 067/1616/438.7.15/2023

 

  1. Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy Akta Kelahiran
  4. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
  5. KIA Asli apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak
  6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang
  7. Hasil scan berwarna KK Asli
  8. Hasil scan berwarna Akta Kelahiran
  9. Hasil scan pas foto berwarna untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
  10. Hasil scan KIA Asli apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak
  11. Hasil scan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang

 

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pembuatan KIA ke kantor Kecamatan
  2. Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KIA
  4. Petugas memberikan tanda terima
  5. Petugas Mencetak KIA
  6. Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
  7. Pemohon Memilih menu pengajuan
  8. Pemohon Memilih submenu KIA
  9. Pemohon Memilih submenu pengajuan baru untukKIA baru, Ganti foto untuk perubahan, Kehilangan untuk KIA hilang dan Rusak untuk KIA Rusak.
  10. Pemohon Mengisi data pemohon
  11. Pemohon Melakukan upload data persyaratan
  12. Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
  13. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
  14. Petugas mencetak KIA
  15. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor Desa/Kelurahan
  16. Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
  17. Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
  18. Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
  19. Petugas mencetak KIA

 

2 Hari kerja
 

Jika tidak terkendala teknis.

Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...