38376

HARI INI 47
BULAN INI 13987
TAHUN INI 4479

Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Publish Kamis, 04 Juli 2024

Dibaca 98 kali

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : 067/1616/438.7.15/2023

 

  1. Gawai dengan sistem operasi android Min. Versi 8.0 / iOS 11.0
  2. Email Aktif
  3. Nomor HP Aktif
  4. Sudah melakukan perekaman KTP-el dengan status siap cetak atau sudah memiliki KTP-el

 

  1. Pemohon Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan
  3. Pemohon membuka aplikasi IKD
  4. Pemohon melakukan pendaftaran dengamemasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif
  5. Pemohon melakukan swafoto
  6. Petugas melakukan Scan QRCode di aplikasi SIAK menggunakan gawai pemohon
  7. Pemohon mendapatkan email aktivasi dari SIAK Terpusat
  8. Pemohon melakukan Aktivasi akun IKD sesuai dengan email yang diterima
  9. Petugas menyampaikan tata cata penggunaan aplikasi IKD kepada pemohon

 

10 Menit
 

Jika tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya
Identitas Kependudukan Digital yang telah teraktivasi

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...