57274

HARI INI 191
BULAN INI 32885
TAHUN INI 846

Penerbitan Kartu Ketenagakerjaan (AK I dan AK II)

Publish Kamis, 04 Juli 2024

Dibaca 126 kali

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : 067/1616/438.7.15/2023

 

  1. Hasil scan Kartu Keluarga
  2. Hasil Scan KTP-el
  3. Hasil Scan Pas foto berwarna 3x4
  4. Hasil Scan Kartu Ketenagakerjaan lama, apabila melakukan perpanjangan
  5. Hasil Scan Dokumen Ijazah SD sampai terakhir
  6. Hasil Scan Dokumen Sertifikat keahlian (bagi yang memiliki)
  7. Hasil Scan Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)

 

  1. Pemohon mengajukan permohonan Kartu Ketenagakerjaan melalui aplikasi SIPRAJA yang bisa didownload melalui Playstore atau langsung melalui website dengan alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
  2. Pemohon memilih menu Layanan Tipe C
  3. Pemohon memilih sub menu permohonan AK1
  4. Pemohon mengisi data
  5. Pemohon melakukan upload persyaratan
  6. Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
  7. Data persyaratan yang tidak sesuai akandiinformasikan melalui aplikasi
  8. Proses Cetak AK1
  9. Pemohon dapat mengambil Kartu Ketenagakerjaan di Kecamatan atau cetak mandiri melalui aplikasi SIPRAJA

 

1 Hari kerja
 

Jika tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya
Kartu Ketenagakerjaan

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...