38384

HARI INI 55
BULAN INI 13995
TAHUN INI 4487

Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Publish Kamis, 04 Juli 2024

Dibaca 57 kali

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : 067/1616/438.7.15/2023

 

  1. Surat pernyataan tidak mampu bertanda tangan RT, RW, dan pemohon bermaterai
  2. Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa
  3. Foto copy KTP-EL
  4. Foto copy KK
  5. Surat Keterangan Rawat Inap / Rujukan dari RS / Puskesmas
  6. Hasil Scan Surat pernyataan tidak mampu bertanda tangan RT, RW, dan pemohon bermaterai
  7. Hasil Scan Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa
  8. Foto copy KTP-EL
  9. Foto copy KK
  10. Hasil scan Surat Keterangan Rawat Inap / Rujukan dari RS / Puskesmas

 

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengesahan surat keterangan tidak mampu ke kantor Kecamatan
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Camat
  4. Petugas menyerahkan Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon
  5. Pemohon Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
  6. Pemohon memilih menu Layanan Tipe B
  7. Pemohon Memilih Menu Surat Keterangan Tidak Mampu
  8. Pemohon Melakukan Upload persyaratan
  9. Petugas melakukan verifikasi data permohonan
  10. Surat Keterangan Tidak Mampu Nikah Cetak Mandiri

 

1 Hari kerja
 

Jika tidak terkendala teknis.

Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah disahkan oleh Camat

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikasecara tertulis melalui surat yang ditujukan kepadCamat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...