38376

HARI INI 47
BULAN INI 13987
TAHUN INI 4479

Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris

Publish Kamis, 04 Juli 2024

Dibaca 73 kali

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK : 067/1616/438.7.15/2023

 

  1. Fotocopy KTP-EL para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  2. Fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  3. Fotocopy Akta Kematian
  4. Fotocopy bukti kepemilikan obyek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya
  5. Surat pernyataan para ahli waris
  6. Surat keterangan ahli waris dari desa

 

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan dimaksud ke petugas pelayanan di Kecamatan
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Camat mengesahkan Surat Keterangan Waris
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon

 

1 Hari kerja
 

Apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya
Pengesahan Surat Keterangan Waris

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...