57261

HARI INI 178
BULAN INI 32872
TAHUN INI 833

Legalisasi Salinan Surat Pernyataan Waris

Publish Kamis, 04 Juli 2024

Dibaca 101 kali

No. SK : 067/1616/438.7.15/2023

 

  1. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi
  2. Bukti dokumen Asli dari dokumen yang akan dilegalisasi

 

  1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan
  2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan
  3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan
  4. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada petugas
  5. Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi dengan yang asli
  6. Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir
  7. Setelah dilegalisasi pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut
  8. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon

 

30 Menit
 
Tidak dipungut biaya
Dokumen Salinan Surat Pernyataan Waris yang telah dilegalisasi

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...