38384

HARI INI 55
BULAN INI 13995
TAHUN INI 4487

Pengantar Surat Induk Kesenian

Publish Kamis, 04 Juli 2024

Dibaca 94 kali

No. SK : 067/1616/438.7.15/2023

 

  1. Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian
  2. Surat pengantar dari Desa
  3. Fotokopi KK dan KTP-el
  4. Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian
  5. Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian)

 

  1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
  2. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon
  3. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
  4. Surat Pegantar Induk Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon

 

1 Hari kerja
 
Tidak dipungut biaya
Pengantar Surat Induk Kesenian

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...