38376

HARI INI 47
BULAN INI 13987
TAHUN INI 4479

Penerbitan Surat Dispensasi Nikah Muslim

Publish Kamis, 04 Juli 2024

Dibaca 165 kali

No. SK : 067/1616/438.7.15/2023

 

  1. Pengantar dari desa
  2. Pengantar dari KUA
  3. Fotocopy KTP

 

  1. Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim ,berkas diterima Petugas Loket Pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap pemohon diharap menunggu untukselanjutnya dibuatkan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Kasubag Umpeg yang akan diteruskan ke Camat untuk proses validasi.

 

1 Hari kerja
 

Jika berkas lengkap

Tidak dipungut biaya
Surat Dispensasi Nikah Muslim

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...