38376

HARI INI 47
BULAN INI 13987
TAHUN INI 4479

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Publish Kamis, 04 Juli 2024

Dibaca 136 kali

No. SK : 067/1616/438.7.15/2023

 

  1. Pengaduan Secara Lisan dan Tulisan
  2. Pengaduan Melalui Layanan Pengaduan (Lapor/Medsos/media lainnya)
  3. Identitas Resmi Pengaduan

 

  1. Pemohon menyampaikan aduannya secara lisan maupun tulisan
  2. Petugas Menerima dan Mencatat Pengaduan untuk diselesaikan
  3. Petugas penerima aduan melakukan telaah dan kordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan
  4. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut
  5. Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait.

 

24 Jam
 

Setelah pengaduan disampaikan

Tidak dipungut biaya
Jawaban Pengaduan

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Bagikan :

Loading...