Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK : 067/1616/438.7.15/2023
- KTP Lama
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Mengisi formulir F-1.02
- Hasil scan KTP Asli
- Hasil scan Kartu Keluarga asli
- Hasil scan formulir F-1.02
- Khusus untuk Perubahan foto : 1. Perubahan foto secara langsung hanya dapat dilakukan bagi pemohon perempuan yang akan mengganti foto karena alasan mengenakan / melepas jilbab 2. Perubahan foto karena alasan lain hanya bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan elemen data atau KTP rusak

- Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
- Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
- Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan
- Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
- Pemohon Memilih menu pengajuan
- Pemohon Memilih submenu KTP
- Pemohon Memilih submenu perubahan biometrik
- Mengisi data pemohon
- Melakukan upload data persyaratan
- Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
- Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
- Pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke Kecamatan
- Pemohon datang langsung ke Kecamatan
- Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor Desa/Kelurahan
- Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
- Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
- Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
- Pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan foto / tanda tangan ulang ke Kecamatan
- Pemohon datang langsung ke Kecamatan
- Petugas melakukan Pencetakan KTP-el yang didahului dengan perekaman foto / tanda tangan
2 Hari kerja
Jika tidak terkendala teknis.
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!