Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK : 067/1616/438.7.15/2023
- Kartu Keluarga
- Surat kelahiran dari RS/ Bidan / Klinik / Puskesmas
- Mengisi Formulir F-1.01 dan F-1.02
- KTP orang tua
- Buku Nikah/ Akta Perkawinan orangtua
- Nomor handphone dan email pribadi
- Surat Pengantar RT, RW
- Hasil Scan Kartu Keluarga Asli
- Hasil Scan Surat kelahiran dari RS/ bidan / Klinik / Puskesmas
- Hasil Scan Formulir F-1.01 dan F-1.02
- Hasil Scan KTP orang tua
- Hasil Scan Buku Nikah/ Akta Perkawinan
- Nomor handphone dan email
- Hasil scan Surat Pengantar RT, RW

- Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
- Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
- Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK
- Pencetakkan KK
- Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email
- Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
- Pemohon Memilih menu pengajuan
- Pemohon memilih sub menu KK
- Pemohon memilih sub menu tambah biodata
- Mengisi data permohonan
- Upload data persyaratan
- Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
- Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
- Proses pengajuan TTE KK
- Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor desa/kelurahan
- Petugas melakukan verifikasi dan entri data sertaupload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
- Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
- Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhipemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
- Proses pengajuan TTE KK
- Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email
3 Hari kerja
Jika tidak terkendala teknis.
1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!