Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK : 067/1616/438.7.15/2023
- Mengisi formulir permohonan KIA dengan lengkap
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Akta Kelahiran
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
- KIA Asli apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang
- Hasil scan berwarna KK Asli
- Hasil scan berwarna Akta Kelahiran
- Hasil scan pas foto berwarna untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari
- Hasil scan KIA Asli apabila untuk permohonan penerbitan KIA karena perubahan elemen data atau rusak
- Hasil scan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk permohonan penerbitan KIA karena hilang

- Pemohon mengajukan berkas permohonan pembuatan KIA ke kantor Kecamatan
- Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon
- Petugas melakukan pengajuan dan pencetakan KIA
- Petugas memberikan tanda terima
- Petugas Mencetak KIA
- Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
- Pemohon Memilih menu pengajuan
- Pemohon Memilih submenu KIA
- Pemohon Memilih submenu pengajuan baru untukKIA baru, Ganti foto untuk perubahan, Kehilangan untuk KIA hilang dan Rusak untuk KIA Rusak.
- Pemohon Mengisi data pemohon
- Pemohon Melakukan upload data persyaratan
- Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
- Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
- Petugas mencetak KIA
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor Desa/Kelurahan
- Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
- Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
- Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
- Petugas mencetak KIA
2 Hari kerja
Jika tidak terkendala teknis.
Kartu Identitas Anak (KIA)
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!