Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK : 067/1616/438.7.15/2023
- Hasil scan Kartu Keluarga
- Hasil Scan KTP-el
- Hasil Scan Pas foto berwarna 3x4
- Hasil Scan Kartu Ketenagakerjaan lama, apabila melakukan perpanjangan
- Hasil Scan Dokumen Ijazah SD sampai terakhir
- Hasil Scan Dokumen Sertifikat keahlian (bagi yang memiliki)
- Hasil Scan Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)

- Pemohon mengajukan permohonan Kartu Ketenagakerjaan melalui aplikasi SIPRAJA yang bisa didownload melalui Playstore atau langsung melalui website dengan alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
- Pemohon memilih menu Layanan Tipe C
- Pemohon memilih sub menu permohonan AK1
- Pemohon mengisi data
- Pemohon melakukan upload persyaratan
- Proses verifikasi data oleh operator kecamatan
- Data persyaratan yang tidak sesuai akandiinformasikan melalui aplikasi
- Proses Cetak AK1
- Pemohon dapat mengambil Kartu Ketenagakerjaan di Kecamatan atau cetak mandiri melalui aplikasi SIPRAJA
1 Hari kerja
Jika tidak terkendala teknis
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!