No. SK : 067/1616/438.7.15/2023
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi
- Bukti dokumen Asli dari dokumen yang akan dilegalisasi

- Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan
- Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan
- Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada petugas
- Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi dengan yang asli
- Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir
- Setelah dilegalisasi pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut
- Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon
Dokumen Salinan Surat Pernyataan Waris yang telah dilegalisasi
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!