No. SK : 067/1616/438.7.15/2023
- Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel)
- KK dan KTP Pemohon Surat
- Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai
- Surat Pernyataan Tetangga

- Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar dari Desa
- Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang
- Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
- Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
- Pengantar Surat ijin keramaian jadi untuk diserahkan kepada pemohon dan diteruskan ke Polsek
- Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
- Memilih menu Tipe B
- Memilih Submenu Surat ijin keramaian
- Memilih submenu Tambah Biodata KK
- Mengisi data pemohon
- Melakukan upload data dukung
- Proses verifikasi data
- Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk
- Proses penandatanganan elektronik Camat
- Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan atau cetak mandiri di rumah
- Pemohon dapat memantau proses pengajuan Pengantar Surat Ijin Keramaian melalui sipraja.sidoarjokab.go.id
1 Hari kerja
Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT
Pengantar Surat Ijin Keramaian
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!