Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK : 067/1616/438.7.15/2023
- Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Mengisi formulir F-1.02
- Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
- Hasil Scan Kartu Keluarga Asli

- Pemohon datang langsung ke Kecamatan untuk melakukan perekaman
- Petugas melakukan verifikasi data pemohon
- Petugas melakukan perekaman data biometrik penduduk
- Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el
- Petugas mencetak KTP-el
- Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
- Pemohon Memilih menu pengajuan
- Pemohon Memilih submenu KTP
- Pemohon Memilih submenu perekaman
- Pemohon mengisi data pemohon dan melakukan upload data persyaratan
- Petugas melakukan verifikasi data permohonan
- Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
- Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil
- Petugas melakukan perekaman KTP-el
- Petugas mencetak KTP-el
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor Desa/Kelurahan
- Petugas melakukan verifikasi dan entri data serta upload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
- Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
- Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
- Pemohon datang langsung ke Kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan di aplikasi untuk melakukan perekaman dengan membawa atau menunjukan bukti permohonan dari aplikasi plavon dukcapil
- Petugas melakukan perekaman KTP-el
- Petugas mencetak KTP-el
2 Hari kerja
Jika tidak terkendala teknis.
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!