Terdapat Layanan online, klik disini.
No. SK : 067/1616/438.7.15/2023
- KTP Lama (jika rusak / perubahan elemen data )
- Surat Kehilangan (jika Hilang)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Mengisi formulir F-1.02
- Hasil Scan KTP Asli (jika rusak / perubahan elemen data)
- Hasil Scan surat kehilangan dari polsek ( Jika Hilang)
- Hasil Scan Kartu Keluarga asli
- Hasil scan formulir F-1.02

- Pemohon (Pemilik KTP-el atau anggota keluarga dalam 1 KK) langsung datang ke kantor Kecamatan untuk mengajukan permohonan cetak KTP-el
- Petugas melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Jika berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
- Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el
- Pencetakan KTP-el
- Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
- Pemohon memilih menu pengajuan
- Pemohon memilih submenu KTP
- Pemohon memilih submenu i. Rusak/Cetak ulang untuk permohonan cetak KTPel karena Rusak dan perubahan elemen data ii. Kehilangan untuk permohonan cetak KTP-el karena hilang
- Mengisi data pemohon
- Melakukan upload data persyaratan
- Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
- Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
- Proses penerbitan KTP-el
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas di kantor Desa/Kelurahan
- Petugas melakukan verifikasi dan entri data sertaupload data persyaratan melalui aplikasi plavon Dukcapil
- Proses verifikasi data oleh operator Kecamatan
- Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya.
- Proses penerbitan KTP-el
2 Hari kerja
Jika tidak terkendala teknis
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Camat Krembung Jl. Raya Kecamatan No. 01 Jabonrowo Mojoruntut
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : a. telepon : 031-8850133 b. faksimile : 031-8850133 c. email : krembung@sidoarjokab.go.id d. hotline : 0878-4412-0240 e. instagram : @kecamatan_krembung f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR 1) website www.lapor.go.id 2) SMS melalui nomor 1708 3) twitter @lapor1708 4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!